Pada masa kekhalifahan sahabat yang
empat, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali (Khulafa ar-Rasyidin), istilah
khalifah belum digunakan sebagai nama atau gelar yang menunjuk kepada
suatu jabatan kepala pemerintahan. Ketika Abu Bakar as-Siddiq ditetapkan
untuk menggantikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat, ia diberi
gelar Khalifah Rasul Allah (pengganti Rasulullah SAW).
Sebutan ini merupakan gelar khusus
baginya sebagai pengganti yang melanjutkan tugas Nabi SAW memimpin
masyarakat, dan bukan sebagai istilah yang menunjukkan pada jabatan.
Selanjutnya saat Umar bin Khattab ditunjuk sebagai pengganti Abu Bakar, Umar tidak bersedia menggunakan gelar khalifah. Dalam kehidupan sehari-hari ia lebih sering dipanggil dengan sebutan Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman). Lambat laun panggilan ini menjadi istilah kepemimpinan di kalangan umat Islam di beberapa negeri Islam. Khalifah atau Amirul Mukminin atau kepala negara adalah pelayan umat sehingga dia mempunyai kewajiban kepada mereka seperti kewajiban seorang hamba kepada majikannya.
Selanjutnya saat Umar bin Khattab ditunjuk sebagai pengganti Abu Bakar, Umar tidak bersedia menggunakan gelar khalifah. Dalam kehidupan sehari-hari ia lebih sering dipanggil dengan sebutan Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman). Lambat laun panggilan ini menjadi istilah kepemimpinan di kalangan umat Islam di beberapa negeri Islam. Khalifah atau Amirul Mukminin atau kepala negara adalah pelayan umat sehingga dia mempunyai kewajiban kepada mereka seperti kewajiban seorang hamba kepada majikannya.
0 Comments